E-GOVERNMENT
1. PENGERTIAN
E-Government
merupakan kependekan dari elektronik pemerintah. E-Government biasa dikenal
e-gov, pemerintah digital, online pemerintah atau pemerintah transformasi.
E-Government adalah Suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Atau E-Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. E-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.
E-Government adalah Suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Atau E-Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. E-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.
Keuntungan
yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi,
kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.
2. MODEL-MODEL E-GOVERNMENT
Ada tiga model penyampaian E-Government, antara lain :
a. Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C)
Adalah penyampaian layanan publik dan informasi satu arah oleh pemerintah ke masyarakat. Memungkinkan pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
Adalah penyampaian layanan publik dan informasi satu arah oleh pemerintah ke masyarakat. Memungkinkan pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
contohnya G2C : Pajak online, mencari Pekerjaan, Layanan
Jaminan sosial, Dokumen pribadi (Kelahiran dan Akte perkawinan, Aplikasi Paspor,
Lisensi Pengarah), Layanan imigrasi,
Layanan kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana.
Layanan kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana.
b. Government-to-Business (G2B)
Adalah transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan pemerintah. Mengarah kepada pemasaran produk dan jasa ke pemerintah untuk membantu pemerintah menjadi lebih efisien melalui peningkatan proses bisnis dan manajemen data elektronik. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G adalah Sistem e-procurement.
Adalah transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan pemerintah. Mengarah kepada pemasaran produk dan jasa ke pemerintah untuk membantu pemerintah menjadi lebih efisien melalui peningkatan proses bisnis dan manajemen data elektronik. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G adalah Sistem e-procurement.
Contoh : Pajak perseroan, Peluang Bisnis, Pendaftaran
perusahaan, peraturan pemerintah (Hukum Bisnis), Pelelangan dan penjualan yang
dilaksanakan oleh pemerintah, hak paten merk dagang, dll
c. Government-to-Government (G2G)
Adalah Memungkinkan komunikasi dan pertukaran informasi online antar departemen atau lembaga pemerintahan melalui basisdata terintegrasi.
Adalah Memungkinkan komunikasi dan pertukaran informasi online antar departemen atau lembaga pemerintahan melalui basisdata terintegrasi.
Contoh : Konsultasi secara online,blogging untuk kalangan
legislative, pendidikan secara online, pelayanan kepada masyarakat secara
terpadu.
3. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN E-GOVERNMENT
kelebihan
:
1. memberikan berita-berita ter-update seputar
kegiatan-kegiatan MPR-RI maupun kasus-kasus yang berhubungan dengan MPR-RI
tersebut
2. banyaknya konten-konten yang menjadi seperti shortcut
untuk melompat ke dalam sub web yang ingin kita kunjungi
3.sudah disediakannya fitur "search" untuk mencari
keyword yang dimuat dalam website tersebut membuat penjelajahan lebih mudah
4. fitur "headline" yang bergerak membuat
pengunjung semakin mudah untuk melihat-lihat atau mencari berita teraktual
seputar kegiatan MPR-RI
kekurangan:
1. terlalu banyak konten-konten yang dimuat, bahka terdapat
redudansi dari konten yang harusnya hanya ditampilkan satu kali sehingga
membuat permuatan halaman agak berat terutama dengan koneksi internet di bawah
rata-rata.
2. tidak tersedianya layanan saran dan keluhan, sehingga
pengunjung tidak dapat berpartisipasi dengan memberikan masukkan maupun
komentar terhadap situs ini.
4. MANFAAT E-GOVERNMENT
Disamping prestasi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang lebih
baik sejak reformasi, tentunya penerapan E-Government ini dapat memberikan
tambahan manfaat yang lebih kepada masyarakat
- Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara.
- Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Governance di pemerintahan (bebas KKN).
- Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari.
- Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
- Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada.
- Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.
5. PELAKSANAAN E-GOVERNMENT DI INDONESIA
- 564 domain go.id
- 295 situs pemerintah pusat dan pemda
- 226 situs telah mulai memberikan layanan publik melalui website
- 198 situs pemda masih dikelola secara aktif.
6. KENDALA E-GOVERNMENT
SUMBER :KLIK DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar